Menjamin mutu Tridharma Perguruan Tinggi merupakan salah satu komitmen dari Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) dalam melayani masyarakat. Di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 29 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi Sekolah Tinggi Multi Media dan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi media, upaya menjamin mutu kualitas pendidikan di STMM dipusatkan di Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan pembelajaran (PPMPP). PPMPP secara struktur di bawah Ketua STMM dan di bina sehari-hari oleh Pembantu Ketua I bidang Akademik (Lihat Gambar di bawah). PPMPP dipimpin oleh Kepala Pusat dan dibantu oleh Sekretaris Pusat.
Secara umum PPMPP memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penjaminan mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran. Tugas PPMPP sebagai berikut :
- Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di STMM;
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu;
- Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- Melakukan auditing dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu;
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala;
- Menyelenggarakan evaluasi, penyusunan dan pengawasan kurikulum pendidikan dan pengajaran.
Untuk melaksanakan tugas di atas, PPMPP memiliki fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan, pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu,
- Mengembangkan Sistem Informasi Penjaminan Mutu;
- Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu sesuai dengan Budaya Akademik di kampus STMM;
- Melaksanakan dan mengembangkan audit mutu akademik internal di STMM;
- Mengkoordinasikan evaluasi, penyusunan dan pengawasan kurikulum dan metode pembelajaran;
- Mengkoordinasikan proses akreditasi program studi dan akreditasi institusi STMM

Dari susunan struktur organisasi STMM kemudian dikembangkan struktur PPMPP untuk menjalankan mutu dan membumikan budaya mutu di seluruh STMM. Susunan organisasi PPMPP STMM seperti pada gambar di samping.
PPMPP sesuai struktur organisasi mendapat komando dari Ketua STMM melalui Pembantu Ketua I Bidang Akademik. PPMPP terdiri dari Kepala PPMPP, Sekretaris PPMPP, Divisi Penjaminan Mutu dan Divisi Pengembangan Pembelajaran dan Gugus/Kendali Mutu.
Gugus kendali mutu di Jurusan, Program Studi, Unit, Bagian dan Sub-Bagian menjadi ujung tombak dalam mewujudkan mutu. Bagian ini berhadapan langsung dengan stakeholder dalam memberikan pelayanan Akademik dan non Akademik.
