PPMPP mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pendidikan Tinggi di STMM. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sesuai dengan Permen dikbudristek RI No 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Standar yang dimaksud terdiri atas:
a. SN Dikti; dan
b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Evaluasi pemenuhan dan relevansinya dilakukan dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), yang mencakup kedua hal berikut yaitu :
a. akademik berkaitan Tridharma Perguruan Tinggi ; dan
b. nonakademik meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.

SPM Dikti terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Sumber : LLDIKTI
Sistem Penjaminan Mutu Internal
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Dalam menjalankan SPMI, perguruan tinggi menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. Implementasi SPMI melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Jejak Implementasi SPMI di STMM
Sesuai dengan Permen dikbudristek RI No 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI mempunyai tugas berikut :
- menetapkan perangkat SPMI yang minimal mencakup:
- Kebijakan SPMI;
- Pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI;
- Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan
- Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI;
- mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
- mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Berikutnya SPM Dikti dengan SPME dilakukan melalui Akreditasi. Akreditasi ini dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti. Akreditasi harus dilakukan dengan prinsip Independen, Akurat, objektif, transparan dan akuntabel. STMM dan 6 Program Studi telah mendapatkan akreditasi “B” dari BAN PT.
SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi. Link Berikut Hasil SPME di STMM
