Sistem Penjaminan Mutu Internal STMM

Sesuai dengan Permen dikbudristek RI No 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI mempunyai tugas berikut :

  1. menetapkan perangkat SPMI yang minimal mencakup:
    • kebijakan SPMI;
    • pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI;
    • standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan
    • tata cara pendokumentasian implementasi SPMI;
  2. mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
  3. mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti.
Susunan Organisasi PPMPP STMM

Kebijakan SPMI STMM ditetapkan melalui SK Ketua STMM Nomor 59 Tahun 2020. Dalam SK tersebut ditetapkan susunan sistem penjaminan mutu di STMM seperti bagan di samping.

Selain itu juga ditetapkan standar mutu STMM melalui SK Ketua STMM Nomor 16 Tahun 2020, yang memutuskan ruang lingkup standar yang berlaku di STMM yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Mahasiswa, Standar Suasana Akademik, Standar Penelitian, Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Sistem Informasi, Standar Kerjasama Dalam Dan Luar Negeri , Standar Identitas. Dokumen-dokumen Mutu tersebut dapat diakses pada link berikut :

Berikut ini jejak implementasi SPMI di STMM di Tahun 2024