Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sekolah Tinggi Multi Media
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan mekanisme yang dirancang dan diimplementasikan secara sistematis untuk menjamin serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. SPMI dilaksanakan mengacu pada kebijakan nasional dan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, serta regulasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Implementasi SPMI di perguruan tinggi dilaksanakan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar pendidikan tinggi. Siklus ini memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan terus mengalami peningkatan kualitas secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
SPMI tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol mutu, tetapi juga sebagai budaya mutu yang melibatkan seluruh sivitas akademika dalam upaya peningkatan kinerja institusi secara menyeluruh.
Tugas SPMI
- menetapkan perangkat SPMI yang minimal mencakup:
- kebijakan SPMI;
- pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI;
- standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan
- tata cara pendokumentasian implementasi SPMI;
- mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
- mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti.
Tujuan SPMI
1. Menjamin terpenuhinya standar pendidikan tinggi secara konsisten
2. Meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
3. Mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan institusi
4. Menjadi dasar dalam pelaksanaan akreditasi eksternal oleh BAN-PT
AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu komponen dalam siklus penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta yang dilaksanakan secara berkelanjutan. AMI bertujuan untuk meningkatkan mutu internal, khususnya dalam pengelolaan pendidikan, dengan fokus pada pencapaian kualitas pendidikan tinggi yang terus berkembang (continuous quality improvement). Pelaksanaan audit yang dilakukan setiap tahun
Lingkup Audit
- Pelaksanaan Audit Mutu Internal Unit Kerja dikoordinasikan langsung oleh PPMPP (Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran) STMM
- Pelaksanaan Audit Mutu Internal Jurusan dikoordinasikan langsung oleh PPMPP (Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran) STMM
- Pelaksanaan Audit Mutu Internal Unit Program Studi dikoordinasikan langsung oleh PPMPP (Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran) STMM
- Jadwal dan instrumen seluruh proses audit dikoordinir oleh PPMPP (Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran) STMM
Tahapan SPMI
- Penetapan
- Pelaksanaan
- Evaluasi
- Pengendalian
- Peningkatan
Kriteria Penilaian Mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari:
- Budaya Mutu (Culture)
- Relevansi Tridharma
(Input, Proses, Output) - Akuntabilitas
- Diferensiasi Misi

