Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan mekanisme yang dirancang dan diimplementasikan secara sistematis untuk menjamin serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. SPMI dilaksanakan mengacu pada kebijakan nasional dan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, serta regulasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Implementasi SPMI di perguruan tinggi dilaksanakan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar pendidikan tinggi. Siklus ini memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan terus mengalami peningkatan kualitas secara berkelanjutan (continuous quality improvement).
SPMI tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol mutu, tetapi juga sebagai budaya mutu yang melibatkan seluruh sivitas akademika dalam upaya peningkatan kinerja institusi secara menyeluruh.
Tujuan SPMI
1. Menjamin terpenuhinya standar pendidikan tinggi secara konsisten
2. Meningkatkan mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
3. Mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan institusi
4. Menjadi dasar dalam pelaksanaan akreditasi eksternal oleh BAN-PT
Dokumen SPMI Sekolah Tinggi Multi Media
1. Kebijakan SPMI
- Dokumen Penetapan Kebijakan SPMI
- Dokumen Pelaksanaan Kebijakan SPMI
- Dokumen Evaluasi Kebijakan SPMI
- Dokumen Pengendalian Kebijakan SPMI
- Dokumen Peningkatan Kebijakan SPMI
2. Standar Mutu
Standar Mutu Tahun 2020
Standar Mutu Tahun 2025
3. Manual dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Manual Mutu Tahun 2015
- Manual Mutu Tahun 2020
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2016
- SOP Sarana Prasarana STMM
- SOP Rumah Tangga STMM
- SOP Aset STMM

